Jumat, 05 November 2010

Pengertian dan Tatacara Ghonimah, salab dan Fa'i

FA'I
fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak. Harta fa'i ini menjadi milik Rasulullah saw; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun; sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama.

Imam An Nawawi membagi sumber dari harta fa’I ada dua macam yaitu :
1. Fa’I yang diambil dari harta orang-orang kafir dikarenakan adanya ekspansi terhadap mereka dan mereka kabur dan takut dari kaum muslimin. Maka harta ini harus dibagi-bagi menjadi seperlima sebagaimana harta ghonimah. [Al majmu’ syarh muhaddab jid. 21, hal. 172]

2. Fa’I yang diambil dari orang-orang kafir tanpa ada rasa takut. Ini meliputi :
a) Harta jizyah yaitu pungutan yang diambil dari ahlu dzimah pada akhir tahun yang negerinya ditaklukan melalui perang.
b) Harta pajak hasil kompensasi perdamaian
c) Khoroj (pajak bumi) yaitu pungutan yang dikenakan pada tanah-tanah yang dikuasai oleh kaum muslimin.
d) Harta ahli dzimah yang mati dan ia tidak mempunyai ahli waris.
e) Harta orang murtad dari islam apabila ia terbunuh atau mati.


Kapankah harta rampasan bisa bernilai fa’i…??

1. Fa’I yang diambil dari orang kafir dengan cara pengadaan ekspansi,
maka fa’I bisa didapatkan apabila:
a. Musuh jelas.
Tidak ada syubhat tentang status musuh, apakah ia kafir musta’man, dzimi, ataukah mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang benar-benar nyata bagi kaum muslimin tanpa ada keraguan untuk diperangi, dan sedangkan orang kafir yang nyata harus diperangi adalah mereka kafir harbi. [Isti’anah bi ghoiri muslim fil fiqh islamy, hal. 131] Setelah jelas sudah keadaan atau setatus orang kafir tersebut sebagai kafir harbi, maka harta dan nyawanya halal untuk ditumpahkan. [ibid] Sebagaimana yang dilakukan oleh Rosulullah saw di dalam mengirim satuan tempur yang di sebut sariyah untuk menghdang dan merampas harta orang-orang kafir quraisy dengan tujuan untuk memblokade perekonomian mereka. [Rosulullah sang panglima, hal. 79]

b. Di Darul harbi.
Syarat dibolehkannya merampas dan mengambil harta orang kafir untuk dijadikan ghonimah atau fa’I haruslah di darul harbi. Di dalam kitab al wajiz syarhul wajiz di sana dinyatakan; bahwasanya apabila ada salah seorang masuk ke negeri harbi secara sembunyi-sembunyi dan mengambil harta dengan mencuri maka itu adalah menjadi milik bagi siapa yang mengambilnya tersebut secara khusus. Di sana juga dinukilkan dari kitab tahdzib bahwasanya; apabila ada satu orang masuk ke negeri harbi dan mengambil harta mereka dengan melalui perang maka ia jadi ghonimah dan diambil darinya seperlimanya dan sisanya untuknya, dan apabila ia mengambilnya dengan cara sembunyi-sembunyi kemudian dia lari maka ia jadi miliknya secara khusus tidak diambil darinya seperlima. Ini bentuk dari aksi pencurian karena mengambil harta orang kafir dengan cara sembunyi-sembunyi. [Al’aziz syarhul wajiz, hal.420]

Dari abu ishaq berkata; bahwasanya harta dari hasil muhtalis (mengambilnya secara sembunyi-sembunyi) menjadi fa’I karena ia diambil tanpa melalui peperangan. [ibid]

c. Ketika jihad sudah dikumandangkan.
Sebelum ekspansi dilaksanakan maka diwajibkan terlebih dahulu untuk menyeru orang-orang kafir untuk masuk agama islam, kalau mereka mau memenuhi seruan islam maka darah dan harta mereka terlindungi. Jika mereka tidak mau memenuhi seruan islam maka serulah untuk membayar jizyah dan apabila mereka tidak mau memenuhi seruan ini maka kumandangkanlah jihad untuk memerangi mereka. Sebagaimana sabda Rosulullah :

“Apabila kalian mengepung penduduk suatu daerah atau benteng maka serulah mereka terlebih dahulu untuk masuk islam, dan apabila mereka mau bersaksi bahwasanya tiada tuhan yang berhaq untuk disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah maka hak bagi mereka sebagaimana untuk kalian dan apa yang diwajibkan kepada mereka sebagaimana diwajibkannya kepada kalian. Dan apabila mereka menolak untuk masuk islam maka serulah mereka untuk membayar jizyah yang dibayarkan oleh mereka dengan hina dan mereka adalah orang yang kecil. Dan apabila mereka menolak untuk membayar jizyah maka perangilah mereka sampai Allah swt memberikan keputusanNya diantara kalian, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi keputusan.” [Hadist shohih HR. Muslim ]

d. Orang-orang kafir menjaga hartanya kemudian kabur setelah mengetahui kedatangan pasukan kaum muslimin.
Sesuai dengan definisi bahwasanya apabila ada satuan tempur kaum muslimin menyerbu suatu wilayah orang-orang kafir dan orang-orang kafir tersebut mengetahui akan kedatangan pasukan kaum muslimin kemudian mereka kabur atau melarikan diri dan meninggalkan harta-harta mereka, kemudian pasukan kaum muslimin tersebut mengambil dan membawa harta tersebut maka harta tersebut telah menjadi fa’I bagi kaum muslimin.

2. Fa’I yang diambil dari orang kafir tanpa adanya ekspansi.
Seperti jizyah, khoroj dan lain sebagainya, maka harta fa’I jenis ini bisa diperoleh apabila telah tegak daulah atau pemerintahan islamiyah yang dipimpin oleh seorang kholifah. Karena dengan adanya daulah islamiyah akan memunculkan hukum tentang kafir dzimi, khoroj, jizyah dan lain sebagainya.

Hukum Merampok Kepentingan Umum Yang Pemiliknya Campur Antara Muslim dan Kafir.
Setelah kita membahas dan mendudukan hukum antara keduanya maka jelaslah sudah bahwa aksi perampokan yang dilakukan di negeri yang notabenenya adalah negeri yang aman, yang tidak terjadi peperangan di dalamnya dan bukan pula di negeri harbi adalah tidak diperbolehkan karena bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa besar.

Kalaulah harta yang dihasilkan dari perampokan tersebut dianggap sebagai harta fa’I, maka hendaknya harus memenuhi syarat-syarat dan tata cara bagaimana pengambilan harta fa’I yang sesuai dengan syar’i. Apabila syarat dan tata cara pengambilan fa’I tersebut tidak bisa dipenuhi, maka hukum perampokan terhadap bank, pasar-pasar, toko mas dan lain sebagainya adalah haram, apalagi mereka para pelaku perampok melakukan aksinya di tempat yang digunakan untuk kepentingan umum yang mana di dalamnya terdapat kaum muslimin.

Jika seandainya hukum merampas harta orang kafir diperbolehkan di zaman kita ini, karena terlepasnya mereka dari syarat-syarat terlindunginya harta dan jiwa mereka, lantas bagaimana…?

Maka dalam hal ini Syaikh Abu basyir menyatakan; apabila merampas harta orang kafier akan menimbulkan mafsadat ‘amah bagi islam dan kaum muslimin, maka perampasan sepaerti itu menjadi haram karena akan mengakibatkan kerusakan dan madhorot yang lebih besar, walaupun pada aslinya itu diperbolehkan. [Istihlalu amwalil kufar, hal. 47]

Karena pada dasarnya syari'at islam datang untuk menolak madhorot dan mafsadat (kerusakan), dan itu lebih didahulukan dari pada untuk menimbulkan suatu kemaslahatan. Sebagagaiman qoidah usul fiqh :

“Mencegah bahaya lebih diutamakan daripada menimbulkan maslahat” [Sharhu quwaid fiqhiyah, hal. 205]

Dan jika ada dua mafsadat bertemu dalam satu keadaan maka haruslah diambil salah satunya mana yang lebih ringan mafsadatnya di antara ke duanya. [Istihlalu amwalil kufar, hal. 46]

GHANIMAH
Yang dimaksud dengan anfal tiada lain adalah ghanimah (QS Al Anfal: 1). Ibnu Abbas dan Mujahid berpendapat bahwa anfal adalah ghanimah, yakni segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin melalui perang penaklukan. Pihak yang berwenang mendistribusikan ghanimah adalah Rasulullah saw dan para khalifah setelah beliau. Rasulullah saw telah membagikan ghanimah Bani Nadhir kepada kaum Muhajirin dan tidak kepada Anshar, kecuali Sahal bin Hanif dan Abu Dujanah, karena keduanya fakir. Rasulullah saw juga memberikan ghanimah kepada muallaf pada perang Hunain dalam jumlah yang besar. Hal tersebut juga terjadi pada kurun Khulafaur Rasyidin. Khalifah berhak membagikan ghanimah kepada pasukan perang, ia juga dapat mengumpulkannya bersama fa'ii, jizyah dan kharaj untuk dibelanjakan demi terwujudnya kemaslahatan kaum muslimin.

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa [615] yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al Anfaal (8): 41)

Cara Pembagian Harta Ghonimah Dan Fai
Saya pernah bertanya kepada Syaikh kami, Abdul Qodir (bin Abdul Aziz, pent) tentang masalah ini ketika era Jihad Afghan, bagaimanakah pembagian harta ghonimah antar pasukan Mujahidin yang berhasil mendapatkan ghonimah. Maka beliau menjawab (point a-c):

a. Kaidah utama dalam pembagian ghonimah adalah seperti yang ditetapkan Al-Quran (Untuk Alloh seperlimanya...), caranya: 20 % dari total harta ghonimah diletakkan di Baitul Mal kaum Muslimin. Sedangkan 80% sisanya dibagikan kepada kelompok Mujahidin yang memperoleh ghonimah tersebut.

b. Ketika ada kesepakatan tentang sistem pembagian antara anggota tim pasukan yang berjihad sebelum meraih harta ghonimah, maka kesepakatan itu harus mereka laksanakan dengan adil. Namun, jatah yang disalurkan untuk kepentingan jihad dan kaum Muslimin tidak boleh kurang dari seperlima (20%). Jika mereka rela untuk menambahnya sebelum menjalankan operasi, silahkan mereka memberi tambahan sesuai kesepakatan, karena mungkin untuk memenuhi keperluan tandzim atau pasukan mereka dalam urusan-urusan jihad.

c. Jika tim pasukan beroperasi dengan dukungan kekuatan dari tandzim atau kelompok pasukan lain yang turut mensuplai kebutuhan umum, baik logistik, senjata, survei, informasi dan kebutuhan lainnya, maka semua anggota tandzim terkait diberi jatah dalam jumlah sesuai kesepakatan saling ridho yang dilakukan antar jajaran petinggi tandzim-tandzim tersebut.

d. Pembagian 20% yang diberikan kepada Baitul Mal adalah untuk : 4% imam, 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin), 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin), 4% ibnu'ssabil, 4% yatama(anak-anak yatim).


SALAB
adalah barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan.

pembagian salab
salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama

PERBEDAAN GHANIMAH, SALAB, DAN FA'I

Ghanimah adalah harta yang diambil secara paksa daripada kafir harbi, sama ada dalam bentuk harta boleh alih atau harta tidak boleh dialih, sama ada ia diambil ketika peperangan masih berlangsung ataupun ketika memburu musuh yang melarikan diri.

fai' adalah harta yang diambil secara paksa bukan pada waktu peperangan.

Salab ialah harta atau senjata peribadi yang ada pada mayat tentera musuh yang dibunuh.


Pembagian Harta Rampasan
• Ghanimah itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20 %) untuk :
1. 4%__ Imam;
2. 4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
3. 4%__ Mashalihul'l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum muslimin). Kekuasaan diserahkan pada Imam.
4. 4%__ Ibnu'ssabil (=kaum yang berperang).
5. 4%__ Yatama (=anak yatim).

B. 4/5 (80%) diserahkan bulat sebagai bagian Tentara yang ikut bertempur.

• Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20%)
1. 4%__Imam
2. 4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
3. 4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4. 4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
5. 4%__ Yatama (=anak-anak yatim)

B. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).

Kamis, 21 Oktober 2010

JINAYAT

Pembunuhan terbagi tiga

1. Pembunuhan dengan sengaja : seorang mukalaf secara sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya (tak bersalah), dengan dasar dugaan kuat bahwa dia harus dibunuh olehnya.

terbagi dalam dua jenis,
a. Membunuh dirinya sendiri (bunuh diri).
Jiwa manusia bukanlah miliknya pribadi, namun masih milik penciptanya. Jiwa adalah amanah yang harus dijaga dan dipelihara. Oleh karena itu, membunuh diri sendiri atau merusaknya tanpa ada maslahat syar‘i adalah tindakan terlarang. Begitu juga, seseorang tidak boleh beraktifitas dengan anggota tubuhnya kecuali aktifitas yang mendatangkan kemanfaatan. Karena itulah, Allah menjadikan perbuatan bunuh diri termasuk dosa besar, sebab ada pelanggaran amanah serta sikap tidak ridha dengan ketetapan dan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Perbuatan ini dilarang dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama-suka di antara kamu. Serta, janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. an-Nisa`: 29)

b. Membunuh orang lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tegas melarang membunuh jiwa manusia dengan sengaja, dan mengancam pelakunya dengan ancaman yang berat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. an-Nisa`: 93)

Bentuk Pembunuhan yang Disengaja,
a. Membunuh dengan senjata tajam (al-muhaddad), yaitu dengan cara melukai tubuh dengan senjata tajam, seperti pisau, senapan, tombak, lembing, dan jenis senjata tajam lainnya. Ini disepakati para ulama sebagai salah satu jenis pembunuhan dengan sengaja.

b. Membunuh dengan senjata tumpul, atau senjata yang membunuh karena beratnya atau pengaruhnya di tubuh (al-mutsaqqal), seperti dengan cara memukulkan batu besar dan sejenisnya.

c. Melempar korban ke dalam api atau air yang menenggelamkannya, dan si korban tidak mungkin selamat darinya.

d. Membunuhnya dengan racun

Pembunuhan yang disengaja:
Pembunuh sengaja membunuh.
Alat yang digunakan membunuh adalah senjata pembunuh.
Diberlakukan qishas.
Diyat ditanggung oleh si pembunuh.
Diyat dibayar kontan.
Tidak ada kafarat.

2. Pembunuhan yang mirip dengan sengaja (Semi Sengaja) : seorang mukallaf bermaksud tidak memukulnya, yang secara kebiasaan tidak dimaksudkan hendak membunuhnya, namun ternyata oknum yang jadi korban meninggal dunia.

Contoh Pembunuhan mirip sengaja (semi sengaja) Di antara contoh pembunuhan mirip sengaja ini adalah seorang memukul orang lain di bagian yang tidak mematikan, dengan menggunakan cambuk atau tongkat, atau menonjok dan meninju dengan tangannya, di daerah yang tidak mematikan. Lalu, ternyata orang yang dipukul tersebut mati.

Kesamaan dan Perbedaan dengan pembunuhan dengan sengaja
Pembunuhan mirip sengaja memiliki persamaan dengan pembunuhan yang disengaja dari sisi proses pembunuhannya, yaitu keinginan untuk mencelakakan korban. Adapun perbedaannya terletak pada:
Jenis tujuan mencelakakan korban. Dalam pembunuhan sengaja, pembunuh sengaja bermaksud membunuhnya, sedangkan dalam pembunuhan mirip sengaja ini pembunuh hanya sengaja mencelakakannya saja tanpa ada niat untuk membunuhnya.
Alat yang digunakan dalam pembunuhan sengaja umumnya adalah senjata yang membunuh, sedangkan dalam pembunuhan mirip sengaja senjata yang digunakan umumnya tidak membunuh.

Dari sini jelaslah garis pemisah yang sangat jelas antara keduanya adalah penggunaan senjata, karena niat dan kesengajaan merupakan perkara hati yang sulit diketahui dengan pasti.

Pembunuhan mirip sengaja:
Pembunuh sengaja mencelakai tanpa bermaksud membunuh.
Alat yang digunakan bukanlah senjata pembunuh.
Tidak diberlakukan qishas.
Diyat ditanggung oleh kerabat si pembunuh.
Diyat dapat dibayar dalam tempo tiga tahun.
Ada kafarat.


3. Pembunuhan karena keliru ; seorang mukallaf melakukan perbuatan yang mubah baginya, seperti memanah binatang buruan atau semisalnya, ternyata anak panahnya nyasar mengenai orang hingga meninggal dunia.

Contoh :
a. seseorang sengaja menembak hewan buruan yang diperbolehkan untuk dibunuh dan dia telah menempatkan senjatanya tepat pada sasarannya, namun ternyata meleset membunuh orang.

b. salah karena tidak tahu, seperti membunuh orang yang diyakini boleh dibunuh (orang kafir) namun ternyata orang yang terbunuh tersebut termasuk orang yang terlarang untuk dibunuh. Contohnya, membunuh seseorang di barisan kaum kafir, kemudian ternyata yang terbunuh itu adalah seorang muslim.

c. sebagai pelaku langsung adalah orang yang tidur menindih bayi yang ada di sampingnya hingga membunuhnya. Bisa juga sebagai pelaku tidak langsung yang menjadi penyebab terbunuhnya seseorang.

d. seseorang menggali lubang besar atau sumur di satu tempat, lalu ada orang yang masuk dan meninggal dunia dengan sebabnya.

e. membiarkan satu tembok yang sudah miring tanpa diperbaiki lalu tembok itu akhirnya menimpa seseorang hingga mati.

Pembunuhan karena keliru ditetapkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, serta ijma’ kaum muslimin.
Allah berfirman,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً

“Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. an-Nisa`: 92)

Sedangkan dalil dari as-Sunnah adalah hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Labid radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

اخْتَلَفَتْ سُيُوفُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى الْيَمَانِ أَبِي حُذَيْفَةَ يَوْمَ أُحُدٍ وَلَا يَعْرِفُونَهُ فَقَتَلُوهُ فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَدِيَهُ فَتَصَدَّقَ حُذَيْفَةُ بِدِيَتِهِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ

“Pedang-pedang kaum muslimin salah membunuh al-Yaman, bapaknya Hudzaifah, di Perang Uhud. Mereka tidak mengenalnya, lalu mereka membunuh al-Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membayar diyat, namun Hudzaifah menyedekahkan diyat yang diperolehnya tersebut kepada kaum muslimin.” (Hr. Ahmad)

Pembunuhan yang keliru (tidak disengaja):
Pembunuh tidak ada maksud mencelakakan korban.
Alat yang digunakan bisa jadi berupa senjata pembunuh dan bisa jadi tidak demikian.
Diyatnya diperingan.

Selasa, 10 Agustus 2010

PENGERTIAN ILMU DLORURI dan MUKHTASAB

ILMU DLORURI

ILMU DLORURI yaitu ilmu yang masih bisa berubah hukumnya asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضcontoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi halal bila dalam keadaan dlorurot.

Dalil Naqli: Al Maidah 33.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [394].
Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al
An-aam ayat 145.[395].
Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.[396].

Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.
Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu.
Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.[397].

Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.[398
Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.


ILMU MUHTASAB
Ilmu Muhtasab yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya.
Asal kata: hasaba. Contoh kasus: qishaash

Dalil naqli: An Nuur 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَالْمُؤْمِنِينَ (2)

Artinya:
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.


Definisi Ilmu Dloruri dan Muktasab
Written by: Hilda Mazarina Devi
From: kitab Al-Waroqot (hal 7)
Karya: Jalaluddin al-Mahalli

Ilmu yang tidak melalui proses pemikiran (kajian) & pembuktian ataupun penggunaan dalil. Sebagaimana ilmu/pengetahuan tentang sesuatu yang didapat dari salah satu pancaindera, yaitu indera penglihat, indera pendengar, indera peraba, indera pengecap, dan indera pembau atau bias juga disebut sebagai berita yang mutawattir.
Mutawattir: sambung menyambung dan diriwayatkan banyak orang
Contoh: sepeda motor itu beroda 2, saya melihat bahwa benar sepeda motor itu beroda 2, begitupun orang lain melihatnya,


Ilmu Muktasab ialah…
Pengetahuan tentang sesuatu yang didapat atau dihasilkan melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil. Seperti, pengetahuan bahwa alam ini adalah baru . Pengetahuan ini didasarkan atas pemikiran/kajian terhadap alam dan hal-hal yang dikajikan di alam ini, berupa pergantian & perubahan.

Seperti:

- pergantian malam dengan siang

- pergantian gelap dengan terang

- pergantian gerak dengan diam

Dari perubahan dan pergantian di alam ini, kemudian diputuskan bahwa alam ini baru.

Contoh: manakah yang benar, bumi mengelilingi matahari? Ataukah matahari yang mengelilingi bumi? Hal ini memerlukan pembuktian berupa pemikiran atau kajian kann…??

DEFINISI FIQIH dan USUL FIQIH

PENGERTIAN USUL FIQIH

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.

PENGERTIAN FIQIH

Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Yang Artinya: "Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'.

http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/8/1/pustaka-138.html

Kamis, 06 Agustus 2009

Peristiwa Berdarah di Gua Berhantu

Terdengar suara seorang anak yang tak lain adalah ketua kelas XII IPA 2 yang biasa di juluki Mamad karna namanya Ahmad Faishal.

Ahmad : “ Temen – temen, ayok pada ngumpul semua disini!”

Anak – anak kelas XII IPA 2 pun akhirnya berkumpul di tempat yang di tunjukan ahmad.

Ahmad : “ Ayok kalian letakkan semua tas kalian di bagasi Bus, lalu silahkan naik ke dalam bus, kita akan segera berangkat !”

Setelah selesai, anak – anak pun segera memasuki bus, dan bus
pun segera berangkat. Ketika di tengah perjalanan, anak – anak
terlihat begitu gembira karena mereka berlibur di luar kota selama
seminggu.

Beiby : “ Eh Sis, lu seneng gak sih liburan kayak gini ?” Tanya seorang peremuan ke teman se gank nya.
Siska : “ Yaaaa, seneng – seneng aja siih, selain hidup tanpa kekangan n peraturan dari ortu, aq juga bisa bebas mau ngapain aja ama Ridho, ya gag sayang ?”
Ridho : “ Yoi sayaaang .”
Aghata : “ Emangnya kenapa lu beib ?
Lu enggak suka dengan liburan tahun ini ?”
Beiby : “ Enggak siih, biasa aja tapi kok perasaan gue gak enak ya ??”
Ridho : “ Ah lu gak usah mikirin prasaan prasaan segalaaa, yang penting kan kita happy di sana. “
Siska : “ Aaaahh gue tauuu, pasti gara – gara Robby gak ikut kaaan. Ya kaaan ?”
Beiby : “ Ah, enggak kok, gue cumaaa….”
Roy : “ Alaaaahh, Cuma apaaa hayooo ?”
Beiby : “ Enggak kok.”
Tara : “ Eh, kok gue ngantuk banget yaaa ?”
Siska : “ Ah, lu mah emang tukang molor dari dulu !”
Tara : “ Ah, lu mah buka AIB, udah ah gue mau tidur dulu. Aris, gue pinjem bahu lu.”
Aris : “ hemm… lu mah selaluu gue, slaluu gue.”
Reza : “ iaa, kenapa gak gue aja ?”
Aghata : “ Eheeemmm..
Tara : “ Abis Aris endut siih, jadi empuk .”

Mereka pun tertawa bersama – sama, tak terasa kota Malang sudah hampir sampai.

Beiby : “ Du…uuh gue laper niih .
Eh, ada yang mau gak ?” Kata Beiby seraya membuka jajanan kecil yang ia bawa dari rumah.
Aris : “ Gue, gue, gue. Hmmm gue juga laper banget tadi gue gak sarapan pagi dari rumah .”
Reza : “ Prasaan tadi pagi sebelum berangkat lu bilang, lu lagi sarapan. Kok tadi lu bilang belum ?”
Aris : “ Maksud gue, sarapan camilan gitu looh.”
Beiby : “ Ahahahaaaa…. Lu aneh – aneh aja ris.”
Aghata : “ Tau ah si aris .”
Siska : “ Eh, ini di daerah mana yaa ??”
Roy : “ Daerah Pandaan Malang.”
Siska : “ Lu kok tau Roy ?
Roy : “ Ya ia laaah, Rumah Bokap Gue kan di sini .”
Ridho : “ Oooh pantesaaan, waktu Gue jalan – jalan gue pernah liat lu di daerah sini, kalo gak salah siih.”
Siska : “ ooh, jadi Bokap lu tinggal di sinii .”
Roy : “ Yoi .”
Beiby : “ eh, Tara kira – kira Villa lu masih jauh gak ?”
Tara : “ Enggak kok nah tuh villanya udah keliatan, abis ni belok kanan n nyampe deeh.
Aris : “ Loh, lu udah bangun Tar ?”
Aghata : “ Yeee.. udah dari tadi kaleee...”
Aris : “ Oh udah dari tadi tooh. Heemm hebat yaaa gak ngomong – ngomong ke guee, pundak gue pegel tauuu…”
Tara : “ ya sorryyy, abis gue udah PW siih, heeeee”
Aris : “ Heemm, lu mah andalan nya sorry, sorryyyy muluuu.”
Tara : “ Heeeeee….. eh tuh dah nyampe, turun yuk ?”

Tara segera beranjak dari kursinya, daaan…

Tara : “ Temen – temeeeen ayok kita turun semuaaa, kita udah nyampe, silahkan kalian langsung masuk aja n kalian bebas mau pilih kamar mana yang kalian mau, bagi yang cowok kamarnya di lantai dasar, n yang cewek di lantai 1, okay ?”
1 kelas : “ Okaaaay..”

Merekapun segera turun dan segera mencari kamar, Tara, beiby, Siska, Aghata pun mencari kamar mereka sudah sepakat untuk sekamar, begitupun Roy, Aris, dan Reza pun sekamar, tadinya sih ada Robby, tapi karna dia gak ikut, jadi mereka hanya bertiga aja, mereka pun istirahat di kamar masing – masing, nanti sore rencananya mereka mau berenang di kolam renang belakang villa.

Siska : “ Eh Beib, gue pinjem baju renang lu dunk.
Lu bawa berapa Beib ?”
Beiby : “ Bawa dua, lu pake yang Item ya, gue pake yang pink.”
Siska : “ Yoi, siip daaah..”
Aghata : “ Siska, lu bawa baju renang gak ?
Gue pinjem baju lu dunk ?” Pinta aghata yang baru datang dari lantai dasar.
Siska : “ Yeeee, gue aja pinjem ama Beiby kok.”
Aghata : “ Beib, lu bawa berapa ?”
Gue boleh pinjem gak ?”
Beiby : “ Waduh ta, gue Cuma bawa dua. Tuh udah di pinjem ama Siska .”
Tara : “ Gue bawa ta, nih lu pake yang ni aj ya. Coz gue pengen pake yang ini?”
Aghata : “ Ya deh gak papa yang penting ada n gue ikut berenang ma kalian.”
Tara : “ Okay ^_^ .” ucap tara seraya tersenyum
Beiby : “ Eh turun yuk guys.
Gue udah gak sabar kepengen nyemplung ke kolam renang .”
Tara : “ Yeee, dasar kura - kura, sukanya maen di air.”
Beiby : “ Heeeee… yuk turun !”
Aghata : “ Ya ayook, lunya tuuuh yang masih ngacaaaa ajaa.”
Beiby : “ Ya sorry buu, di kirain belum siap jadi gue ngaca dulu.
Siska : “ Ah udah yuk, kita turun.”
Tara : “ Siip daah, yuk.”

Mereka pun turun lmenuju kolam renang di belekang villa, dari
kejauhan dilihatnya teman – teman sudah berkumpul dan ada
pula yang sudah berenang di kolam renang, ada pula yang
berfoto, maupun makan bekal jajanan ringan yang mereka bawa
dari rumah.

Aghata : “ Eh Aris!
Lu jangan turun ke kolam renang ntar airnya tumpah semua.” Canda Aghata ke aris.

Lalu semua teman - teman tertawa terbahak – bahak.

Aris : “ ahahahaaa, lu ada – ada aja ta gue jadi malu deeeh .”
Siska : “ Cieeee Aris tuuuh, eh gosip baru niiihh, cieee cieee..”
Beiby : “ Aduuuh…
Udah – udaaah jangan nerebutin gue deeeh .” Canda Beiby kepada teman – temannya.
Aghata : “ Yeeee…. Sapa juga yang ngerebutin luu beibyyyy..”
Beiby : “ Heeeee….kepedean y ague yaaa ?”
Tara : “ Dah tau, kenapa musti nanya, ahahaha beiiib, beiib lu lucu banget siih.”
Beiby : “ Heee….”
Aghata : “ Eh beib, lu gak kangen ama Robby ?”
Roy : “ Kan ada gue ta, napa musti kangen ?”
Aghata : “ yeeee… nyambuung aj sih .”
Beiby : “ Yaaa kangen siih .”
Tara : “ Terus kenapa Robby gak ikut liburan baren kita ?”
Siska : “ Ia beib kenapa gue liatin dari kemaren kok lu diem aja sii, lu sakiiit ?”
Beiby : “ ah eg kok gue gak sakit, gue cuma kangen aja ama Robby, Robby gak ikut karna jagain nyokapnya di rumah sakit.”
Siska : “ Hah !?
Nyokap nya sakit apa ?”
Beiby : “ Sakit jantung, tapi katanya i\udah hamper sembuh kok sakitnya.”
Tara : “ Ya syukurlah beib.”
Siska : “ E tapi kok Robby gak ngomong ama kita kalo nyokapnya sakit ?”
Beiby : “ Karna dia gak mau ngerepotin kalian aja .”
Siska : “ Ooooh gituuu.”
Ridho : “ Sayaang, sayaaang sini deeeh ?” Panggil Ridho kepada Siska dari kejauhan.”
Siska : “ Iya sayaaang, eh ntar dulu yaaa gue mau ke Ridho dulu.”
Beiby : “ Ok .”
Tara : “ Ntar kesini lagi yaa.”
Siska : “ Siip daah..

Siska pun pergi menemui ridho.

Beiby : “ ra, Berenang yuk ?”
Tara : “ Yuk ^_^ .”

Merekapun berenang bersama – sama, tak lama kemudian Guru
pendamping mereka memanggil mereka….

Guru : “ anak – anak, makan ayok makan duluu, lalu yang beragama muslim shalat maghrib dan istighosa bersama.”

Akhirnya anak – anak pun menuruti apa kata guru mereka. Setelah makan,yang muslim shalat maghrib dan istighosa bersama . Setelah itu, mereka beristirahat, Besok rencananya mereka ingin pergi Tamasya ke Zone Park.”
Keesokan harinya setelah mereka sarapan pagi, mereka pun pergi ke tempat tujuan. Sesampainya di sana merka bermain - main permainan yang ada di sana sampai waktunya pulang. tetapi, Aghata, Tara, Siska, Beiby, Roy, Ridho, dan Aris tidak ada di tempat permainan, rupanya mereka sudah keluar dari arena permainan mereka malah asik nongkrong di Caffe anak – ank nakal yang ada di depan Zone Park tersebut , padahal teman – teman mereka sudah keliling – keliling untuk mencari mereka, tak lama kemudia mereka keluar dari caffe tersebut dan pergi ke Bus, ketika sampai di bus….

Guru : “Aghata, Tara, Siska, Beiby, Roy, Ridho, Aris!
Kalian dari mana saja !?’
Dari tadi ibu dan teman – teman kalian sudah mencari kalian kemana – mana!”
Beiby : “ Ma maaf bu, kami dari caffe bu .”
Guru : “ Dari caffe !?”
Ngapaibn kalian kesana di sana kan tempat anak – anak nakal !
Pokok nya Ibu gak mau tau, kaliam harus mendapat hukuman dari ibu sesampai di villa.”
Roy : “ Baik bu, maafkan kami.”
Guru : “ Sekarangh kalian cepat naik ke bus, teman – teman kalian sudah menunggu kalian dari tadi .”

Mereka pun naik ke bus dan bus pun berjalan, sesampai di villa…….

Guru : “Aghata, Tara, Siska, Beiby, Roy, Ridho, Aris!
Kalian harus terima hukuman dari ibu!
Bersihkan kolam renang di belakang villa!
setelah selesai kalin lapor ke ibu .”
Roy : “ Baik bu, akan kami kerjakan sekarang .”
Mereka pun membersihkan kolam renang bersama – sama.

Ridho : “ Lu sih roy, jadi kita di Hukum, padahal enak nya jam segini ini istirahat eh kita malah di suruh bersihin kolam aah! Lu tuh Roooy, Roooy!”
Roy : “ Ya maaf, gue kan gak tau kalo jadinya bisa kaya gini.”
Aris : “ Udah udah, kerjain aja dulu, biar cepet selesai, gue dah laper banget niiih pengen makan lagi, tadi gue belum kenyang.”
Aghata : “ Ya ampuuun Riiis Riiis tadi kan lu udah makan nasi padang tiga porsi, masih kurang ?”
Aris : “ Kalo gak kurang bukan gue namanya ta, elu kan tau ndiri, jatah makanan gue seberapa.”
Tara : “ Waaah, kaya nya lu harus bawa bakul buat makanan porsi lu dari rumah deh ris, biar pas porsi lu jadi gak nambah – nambah lagi kalo makan. Ahahahahahaaa .”
Aris : “ Ah lu mah basa aja !”
Ridho : “ Yeee emang luu nya aja kali yang gituu.”
Roy : “ hahahahaaa .”
Siska : “ Ah udah ah, kejain aja cepetan jangan banyak omong kita kerjain aja dulu biar cepet selese, ya kan beib ?”
Beib, beiby ? luh beiby kemana ?”
Aghata : “ Ahahaaa, kasiaaan deh luu di kacangin.”
Siska : “ Beiib, beiib ?? lu dimana beiiib ?? eh tu dia.
Ngapain lu di situ beib ?? lu liat apa beib ??”
Beiby : “ Eh sis, coba deh lu liat tuh tuh, itu tuh gua yang besar itu.”
Siska : Ia, emang nya kenapa ?”
Beiby : “ Lu gak penasaran di dalamnya ada apa ?”
Siska : “ eg tuh, kenapa? Lu penasaran ? pengen kesana ?”
Beiby : “ Ia siih, eh tuh lu liat, ada cewek yang melambai lambaikan tangan nya, tuh ya kan, ya kan ??”
Siska : “ Ia deeeh beib, siapa yaaa gue jadi penasaran.”
Tara : “ Ada apa sih ? kok kayanya kalian serius banget ngeliat apa sih ?”
Beiby : “ Ra, liat deh tuh tuh tuh ada cwek di sana ngelambai lambaikan tangan nya.”
Tara : “ Mana siih gak ada kok. Ah, lu ngaco ah gelap gitu kok.?”.
Beiby : “ Yang ituu looh yang ituuu..”
Siska : “ Ia, itu loooh raa ituu yangb pake baju putih ada hiasan merah – merahnya tuh tuh dia manggil – manggil kita .”
Tara : “ Gak ada ah, gue gak liat tuh .”
Ridho : “ sapa yang manggil – manggil sih sayaaang ?”
Siska : “ Itu looh sayaang cewek ituu .”
Ridho : “ cewe mana ? gak ada ah qm mimpi yaa?”
Siska : “ Enggak kook Tanya aja k beiby, ya kan beib ?”
Beiby : “ Iaa tuh dia.”
Roy & Aris : “ mana mana ?”
Beiby : “ ituu looh, eh kita kesana yuuk sapa yang berani ikut gue ?”
Siska : “ gue .”
Aghata : “ Ikut kemana siih ??”
Beiby : “Ikut ke gua itu .”
Aghata : “ Gue juga ikut !”
Roy : “ Ayok, sapa takut !”
Ridho : “ Gue sih ikut kalian aja .”
Beiby : “ Elu Ris ?”
Aris : “ Gu gu gueee gueeee .”
Roy : “ Ah lu penakut banget sih! Udah lah ris ikut aja lah !”
Aris : “ Aduuh gue takuut, kalian aja deeh .”
Roy : “ Ogah!
Pokok nya lu juga ikut ma qt !”
Aris : “ I i i ia ia ia deeeh, tapi kalo gue ad apa – apa di sana kalian yang naggung yaa???”
Roy : “ ya iyaaa.”

Akhirnya mereka pergi ke Gua yang membuat mereka penasaran
tersebut. Ketika sampai di sana mereka bertemu dengan nenek -
nenek yang melarang mereka untuk memasuki gua tersebut, tetapi
mereka tetap bersikeras ingin memasuki gua tersebut.

Nenek : “ Sebaiknya kalian tidak masuk ke gua trsebut, gua itu berbahaya naak.”
Siska : “ Eh nenek dekil ! minggir lu ! Kita mao lewat!
Roy : “ Minggir cepetan !”

Roy berkata demikian seraya mendorong nenek penjaga gua itu
sampai jatuh lalu pergi di ikuti teman – temannya.

Bersambung……………………

Senin, 02 Februari 2009

WIReLeSs




RADNET Wireless Access merupakan inovasi Broadband Wireless Access (BWA) terbaru dari RADNETRADNET Wireless Access merupakan inovasi Broadband Wireless Access (BWA) terbaru dari RADNET Bandung yang akan memberikan kepada Anda pengalaman baru berinternet.Dengan teknologi Wireless Connection (Point to Multi Point) yang handal, saatnya Anda dapat menikmati koneksi internet berkecepatan tinggi dirumah atau dikantor tanpa perlu lagi menggunakan saluran telepon. Bandung yang akan memberikan kepada Anda pengalaman baru berinternet.Dengan teknologi Wireless Connection (Point to Multi Point) yang handal, saatnya Anda dapat menikmati koneksi internet berkecepatan tinggi dirumah atau dikantor tanpa perlu lagi menggunakan saluran telepon.



ezyACCESS BASIC

Diperuntukkan untuk pengguna perumahan untuk 1 (satu) komputer yang bisa digunakan untuk mengakses internet. Dengan kemudahan instalasi melalui akses nirkabel (wireless) yang handal, dengan waktu yang tak terbatas, anda bisa menikmati akses internet di rumah anda dengan tarif tetap (flat) tanpa tambahan biaya lagi.
ezyACCESS BASIC mendukung semua aplikasi Internet populer seperti layanan E-mail, File Transfer Protocol (FTP), Aplikasi Chatting, Aplikasi Multimedia Streaming, World Wide Web (WWW) dan lain-lain.
Akses tak terbatas (24 Hours Unlimited Access)
Kecepatan Koneksi hingga 64 Kbps (Bandwith up to 64 Kbps)
1 Account E-mail @ 10 MB.
1 IP dinamis (Single dynamic IP Address).
Perangkat (CPE) dipinjamkan*
Mendukung software aplikasi Internet tak terbatas (Text, Graphics, Sound & Video).


ezyACCESS SILVER
ezyACCESS Silver merupakan salah satu service Net Broadband Wireless Access Radnet kini telah tersedia di Bandung. ezyACCESS Silver diperuntukkan untuk Small Medium Enterprises (SME) dan Small Office Home Office (SOHO) yang membutuhkan akses Internet dedicated yang handal, namun dengan harga yang sangat terjangkau.
Akses tak terbatas (24 Hours Unlimited Access)
Kecepatan Koneksi hingga 128 Kbps (Bandwith up to 128 Kbps)
1 Account E-mail @ 10 MB.
1 IP statis (Single IP static).
Perangkat (CPE) dipinjamkan*
Mendukung software aplikasi Internet tak terbatas (Text, Graphics, Sound & Video).
JANGKAUAN EzyAccess---------------------------RBS Radnet saat ini sudah berdiri di sekitar Metro Trade Center (MTC) soekarno-Hatta. Bisa diasumsikan bagi anda yang ingin menggunakan layanan ezyACCES setidaknya harus berada dalam radius 2 hingga 3 Kilometer dari RBS Radnet di MTC.
Saat ini ezyACCESS Silver baru dapat menjangkau daerah sekitar MTC ( Metro Trade Center) Jalan Soekarno Hatta Bandung, Margahayu Raya, Metro dan sekitarnya, Antapani dan Arcamanik.

RADNET Smart Home Zone
Dengan teknologi nirkabel yang handal dan terkoneksi internet 24 jam, kini andapun dapat menikmati akses internet murah di rumah tanpa perlu lagi menggunakan saluran telepon serta tanpa harus menyediakan perangkat tambahan lainnya.
Selamat datang di Radnet Smart Home Zone
Fitur-Fitur SMZ
Akses tak terbatas (24 Hours Unlimited Access)
Kecepatan koneksi lebih stabil dibandingkan dengan dial-up
1 Account E-mail (10 MB)
Mendukung software aplikasi Internet tak terbatas (Text, Graphics, Sound & Video).
JANGKAUAN SMZ --------------------------
Untuk RBS Radnet SMZ saat ini sudah berdiri di sekitaran Kopo, Setiabudhi, Buahbatu, Asia-Afrika dan Arcamanik. Bisa diasumsikan bagi anda yang ingin menggunakan layanan SMZ setidaknya harus berada dalam radius hingga 3 Kilometer dari RBS Radnet tersebut.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi (022) 421 3141
Posted by Admin

Wireless-G Home Router WRH54G






WRH54G mempunyai Flexible Wireless Radio Control dengan On/Off Control Scheduler yang berfungsi memberi kemampuan pengelolaan lebih dari satu sistem penjadwalan sekaligus melindungi akses wireless di dalam rumah. Pengguna cukup memilih ‘start/stop’ yang ada atau menyesuaikan kekuatan sinyal wireless pada perangkat. Perangkat ini juga dilengkapi dengan build-in setup wizard berbasis web yang membantu pengguna untuk menginstalasi WRH54G secara mudah dan cepat. Sebagai solusi jaringan wireless broadband terintegrasi, WRH54G juga mampu berfungsi sebagai Wireless Access Point yang dirancang sesuai dengan kompatibilitas dan standarisasi perangkat Wireless-G (802.11g) dan Wireless-B (802.11b) yang ada saat ini. Didukung fasilitas 4-port full duplex 10/100 Ethernet switch, WRH54G mampu menghubungkan perangkat jaringan kabel Ethernet atau pun bertumpuk dengan switch tambahan untuk memberikan lebih banyak koneksi port switch. Produk ini juga mendukung standar enkripsi yang dipakai luas dalam industri jaringan, yakni 128-bit guna melindungi data dan privasi pengguna. Pengguna juga dimudahkan dalam mengaktifkan feature keamanan melalui Linksys Web Based utility, yaitu sebuah utiliti berbasis web.Linksys Wireless-G Home Router (WRH54G) kini tersedia melalui distributor lokal dan VAR (Value-Added resellers) dengan kisaran harga ritel resmi Rp 425.000.Author: Eko LannueardySource: Press Release